Friday, February 5, 2021

author photo February 05, 2021

Daftar isi [Tampil]

Tanda nomor kendaraan bermotor atau orang-orang lebih mengenal dengan sebutan plat nomor, adalah bagian dari kendaraan bermotor yang standar. Artinya, keberadaannya harus ada, dan jika tidak ada maka apabila digunakan di jalan raya, pemilik kendaraan akan diberi sanksi penilangan. 


Kode yang tertulis pada plat nomor ini sangat bervariasi. Setiap daerah memiliki kode tersendiri, seperti misalnya plat nomor E yang mengindikasikan wilayah eks karesidenan Cirebon dan sekitarnya. 

Tabel Plat Nomor E dan Sub Wilayah Cakupannya 

Sebelumnya disebutkan bahwa plat nomor E menunjukkan kode wilayah eks karesidenan Cirebon Jawa Barat. Itu artinya, plat tersebut mencakup juga beberapa daerah lain di sekitar Cirebon. Daerah lain tersebut meliputi Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan. 

Mobil plat nomor E
Mobil plat nomor E

Masing-masing daerah tersebut dapat diketahui melalui kode huruf yang tercantum setelah nomor polisi. Umumnya, setiap daerah asal kendaraan bermotor ditandai dengan kode huruf yang berbeda-beda. Contohnya untuk plat nomor E tersebut, setelah huruf penunjuk kode wilayah, kemudian diikuti dengan nomor polisi lalu terakhir huruf kode daerah. Lebih jelasnya, bisa dilihat dalam tabel kode plat nomor berikut.

Nama Kota/Kabupaten Kode Plat Nomor Depan Kode Plat Nomor Belakang 
Kota Cirebon A*/B*/D*/C*/E*/G*/F*
Kabupaten Majalengka U*/V*/X*/W*
Kabupaten CirebonH*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*
Kabupaten Kuningan Z*/Y** 

Prosedur Mencetak Ulang Plat Nomor Hilang Atau Rusak 

Anda sekarang sudah tahu arti kode plat nomor E yang tercantum di tanda nomor kendaraan bermotor. Di sisi lain, mungkin tak banyak namun pasti ada kasus dimana pemilik kendaraan bermotor mengalami kerusakan pada plat nomor atau plat nomornya hilang. 

contoh plat nomor cirebon
contoh plat nomor cirebon

Plat nomor yang sudah rusak atau hilang harus segera diganti. Sesuai dengan peraturan yang ada, penerbitan plat nomor kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan oleh kepolisian (dalam hal ini melalui Samsat). Jika pemilik kendaraan bermotor menggunakan plat nomor yang tidak asli, maka pemilik akan mendapat sanksi. Anda tak perlu khawatir karena mengurus plat nomor yang rusak atau hilang tidaklah sulit. Biayanya pun tidak mahal. Berikut cara atau prosedur mengganti plat nomor yang rusak atau hilang.

Mengganti Plat Nomor yang Rusak 

  • Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan 

Prosedur penggantian plat nomor yang rusak tidaklah sulit. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah siapkan dulu dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK serta bawa juga plat nomor Anda yang rusak. 


  • Datang ke Samsat dan Lakukan Proses Pendaftaran 

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya tinggal bawa ke Samsat di kota Anda. Disana, Anda bisa langsung bilang pada petugas Samsat tujuan kedatangan Anda. Jika plat nomor Anda tertulis plat nomor E, maka datang ke Samsat di wilayah Cirebon dan sekitarnya, atau untuk lebih jelasnya bisa akses di https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/. Petugas kemudian akan mengarahkan proses selanjutnya yang harus Anda lakukan. Seperti melakukan pendaftaran dulu, hingga menunggu proses cetak ulang plat nomor selesai. 


  • Tunggu Sampai Proses Selesai 

Pembuatan ulang plat nomor ini terbilang cepat. Jika tidak antre, Anda bahkan tidak membutuhkan waktu sampai 1 jam untuk melakukan proses cetak ulang plat nomor ini. Setelah selesai, Anda akan dikenakan biaya pembuatan ulang, yaitu Rp 50.000 untuk plat kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk plat kendaraan roda empat. 

Mengganti Plat Nomor yang Hilang 

Prosedur mengurus plat nomor yang hilang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penggantian plat yang rusak. Namun, ada sedikit perbedaan, terutama dokumen yang dibutuhkan. Untuk melakukan proses penggantian plat nomor yang hilang, Anda harus menyiapkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek terdekat tempat tinggal Anda. 


Selain itu, dokumen dan prosedur lain tidak ada yang berbeda. Biaya pembuatannya pun sama, yaitu Rp 50.000 untuk mengganti plat nomor kendaraan roda 2 dan Rp 100.000 untuk mengganti plat nomor kendaraan roda empat. 


Demikian tadi informasi tentang plat nomor E dan bagaimana prosedur mengganti plat nomor yang rusak atau hilang. Dengan informasi ini Anda jadi tahu, bahwa kalau plat nomor rusak atau hilang, Anda tidak boleh sembarang mengganti. Penggantian plat nomor harus melalui Samsat dengan prosedur seperti yang dijelaskan di atas. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post