Friday, July 3, 2020

author photo July 03, 2020

Daftar isi [Tampil]
Menjadi hal paling vital, peraturan penggunaan plat nomor P dan daftar kode belakangnya ada hukumnya. Artinya, jika sembarangan dimodifikasi tanpa peduli pada regulasinya, maka yang demikian dianggap sebagai pelanggaran dan bisa saja kena tilang. Tercantum dalam UU No 22 tahun 2009 pasal 68, bahwa:
“Plat nomor kendaraan bermotor wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, dan masa berlaku”
Selain itu, bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangan plat nomor kendaraannya pun harus memenuhi aturan yang berlaku.

Plat Nomor P dan Daftar Kode Belakangnya

Plat nomor kendaraan bermotor adalah salah satu komponen penting yang harus ditempelkan pada bagian motor. Tentunya, tiap wilayah memiliki kode plat nomor kendaraan yang berbeda – beda, tak terkecuali untuk wilayah Karasidenan Besuki, Jawa Timur yang memiliki plat nomor kendaraan “P”.
Plat Nomor Kendaraan P di Jawa Timur

Namun demikian, plat nomor kendaraan dengan huruf “P” tersebut ternyata masih dibagi lagi menjadi beberapa kode. Tetapi kode ini ternyata dipisah dalam bentuk seri. Selain itu, plat nomor kendaraan juga harus bisa dibaca dengan jelas dari jarak kurang lebih 50 meter. Oleh karenanya, bila perlu pemilik kendaraan bisa menambahkan lampu penerang berwarna putih. Aturan ini dimuat pada PP Republik Indonesia No 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30. Dimana penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dianggap tidak sah.

Sebagaimana yang diketahui bersama, kawasan Jawa utamanya Jawa Timur memiliki wilayah yang cukup luas. Hal tersebut yang pada akhirnya melatarbelakangi bahwa tiap Karesidenan memiliki wilayah yang berbeda – beda. Ini tentunya akan membuat pembagian nomor plat kendaraan berbeda – beda. Penggunaan plat nomor kendaraan menjadi hal penting, jika tidak maka kemungkinan besar kendaraan tersebut akan kena tilang dari pihak berwajib.

Tak heran jika tiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk menggunakan plat sebagai tanda nomor kendaraan bermotor. Tentunya penggunaan plat nomor tidak hanya dijadikan sebagai pelengkap saja, tetapi juga digunakan untuk mengetahui identitas dari kendaraan itu sendiri. Apabila kendaraan bermotor yang Anda miliki ternyata tidak memiliki identitas, maka pihak yang berwajib akan mengalami kesulitan saat mengidentifikasinya.

Nah, salah satu identitas dari sebuah kendaraan bermotor adalah plat nomor dengan huruf “P”, khusus digunakan untuk daerah Besuki, Jawa Timur. Perlu diketahui juga, bahwa ada beberapa kabupaten yang masuk dalam kawasan ini, antara lain sebagai berikut:

  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Banyuwangi

Meskipun beberapa kabupaten tersebut memiliki plat dengan awalan yang sama, tetapi kode belakangnya berbeda – beda. Berikut adalah daftar lengkap plat nomor P dan daftar kode belakangnya yang harus Anda tahu.

  • Kabupaten Bondowoso memiliki plat nomor P dan kode belakang A*/B*/C*/D*.
  • Kabupaten Situbondo memiliki plat nomor P dan kode belakang E*/F*/G*/H*/I*/J*.
  • Kabupaten Jember memiliki plat nomor P dan kode belakang K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*/T*.
  • Kabupaten Banyuwangi memiliki plat nomor P dan kode belakang U*/V*/W*/X*/Y*/Z*.

Berbicara lebih jauh mengenai posisi plat nomor kendaraan sebaiknya dipasangkan di tempat yang tersedia. Ini penting untuk diperhatikan, terutama bagi Anda yang biasanya melakukan modifikasi dengan tidak memasangkan spakbor belakang, yang berarti letak plat nomornya harus diubah. Apabila Anda ingin memindah posisi plat nomor, pastikan untuk meletakkannya tidak berpindah jauh dari lokasi asli agar tetap terlihat dengan jelas.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan seputar plat nomor P dan daftar kode belakangnya. Semoga bermanfaat.

Next article Next Post
Previous article Previous Post