Wednesday, July 8, 2020

author photo July 08, 2020

Daftar isi [Tampil]
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan pedoman penting bagi perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan para pekerjanya. Perlindungan dimaksud yaitu pada saat melaksanakan tugas baik berupa kecelakaan kerja maupun penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaannya.

Kebijakan nasional yang mengatur SMK3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Sebagai kebijakan nasional peraturan ini bersifat wajib, khususnya bila perusahaan tersebut telah menampung paling sedikit 100 orang pekerja atau bagi perusahaan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja - SMK3
Sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja - SMK3
Artikel ini disponsori oleh Konsultan SMK3

Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden yang menjabat saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012, yang kemudian dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2012. Adapun latar belakang dikeluarkannya peraturan ini yakni sebagai wujud pelaksanaan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Intisari SMK3 

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 mencakup beberapa hal yakni sebagai berikut :

Ketentuan Umum (Pasal 1- 3)

Menurut pasal 1 ayat (1), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Selain itu pasal 1 juga menjelaskan definisi dari beberapa unsur-unsur yang terkait dalam SMK3, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tenaga kerja, Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pengusaha, Audit SMK3, dan Menteri. Sementara pasal 2 dan 3 menjelaskan tentang tujuan penerapan SMK3 sebagai kebijakan nasional.
Contoh sertifikat SMK3
Contoh sertifikat SMK3


Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pasal 4-15)

Sebagai kebijakan nasional, SMK3 mengatur hal-hal yang meliputi :
  • Penetapan kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha
  • Perencanaan K3 dengan pertimbangan antara lain hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya dan sumber daya yang dimiliki.
  • Pelaksanaan rencana K3 yang didukung oleh SDM di bidang K3, prasarana dan sarana.
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 meliputi pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3
  • Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

  • Penilaian SMK3 (Pasal 16-17)

Lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan penilaian SMK3. Adapun tujuan audit ini adalah memastikan apakah perusahaan tersebut sudah melaksanakan SMK3 sesuai syarat yang berlaku.

  • Pengawasan (Pasal 18-20)

Bila dari hasil audit tidak ditemukan pelanggaran terhadap SMK3, maka untuk selanjutnya perusahaan akan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.

  • Ketentuan Peralihan (Pasal 21)

Peraturan wajib ditaati oleh perusahaan sejak peraturan ini berlaku atau menyesuaikan paling lama 1 tahun setelah peraturan diberlakukan.

  • Ketentuan Penutup (Pasal 22)

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 April 2012.

Demikian intisari PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Next article Next Post
Previous article Previous Post